Polres Pariaman Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Pelaku Gunakan Nama Kelompok Tani untuk Raup Keuntungan Ilegal

Iptu Rio Ramadhani, Kasat Reskrim Polres Pariaman (foto-dok ist)


Pariaman, integritasmedia.com - UPAYA menjaga keadilan sosial tak hanya bertumpu pada program pemerintah, tetapi juga pada ketegasan aparat penegak hukum. Di Kota Pariaman, Sumatera Barat, sebuah operasi kepolisian berhasil membongkar praktik kotor yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.


Operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman itu menangkap seorang pria berusia 27 tahun yang diduga kuat melakukan penyelewengan solar subsidi. Tindakan tersebut bukan hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan wajah ketidakadilan yang merampas hak rakyat kecil atas bantuan energi dari negara.


Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang tergolong rapi namun menyesatkan. Ia memanfaatkan nama kelompok tani yang semestinya mendapat hak prioritas atas BBM subsidi untuk membeli solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). BBM tersebut kemudian tidak digunakan untuk keperluan pertanian sebagaimana mestinya, melainkan dijual kembali demi keuntungan pribadi.


“Pelaku menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 untuk mengambil dan mengangkut BBM dari SPBU,” ujar Iptu Rio dalam konferensi pers di Mapolres Pariaman. Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan delapan jeriken biosolar, empat jeriken pertalite, serta satu unit mobil sebagai barang bukti.


Yang membuat miris, solar subsidi tersebut ternyata dialirkan ke berbagai pihak yang tidak berhak: warung-warung kecil, usaha pemotongan kayu (somel), hingga industri kayu belah di sekitar wilayah Kota Pariaman.


BBM bersubsidi merupakan salah satu bentuk kehadiran negara bagi masyarakat bawah petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan dalam mengakses energi terjangkau. Namun, ketika program subsidi disalahgunakan oleh segelintir oknum, keadilan pun menjadi timpang.


“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah subsidi yang diberikan oleh negara. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat justru dikesampingkan,” tegas Iptu Rio.


Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.


Iptu Rio Ramadhani menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik kecurangan seperti ini. Ia juga meminta semua pihak, khususnya pengelola SPBU dan instansi terkait, untuk meningkatkan pengawasan dalam proses distribusi solar subsidi.


“Kami akan terus lakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga komitmen moral untuk menjaga hak masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada subsidi dari pemerintah,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan hanya karena keuntungan sesaat, kita mengorbankan kepentingan banyak orang yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah persoalan serius yang tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyangkut etika dan keadilan sosial. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi, segera laporkan ke pihak berwenang. Mari bersama-sama menjaga agar bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang tepat.(Mond/hen)


#KotaPariaman #PolresPariaman #PenyalahgunaanBBMSubsidi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama