Wabup Pasaman Parulian hadiri Paripurna KAN Ladang Panjang

 


Pasaman, integritasmedia.com--Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga adat yang ada di Minangkabau, Sumatera Barat.


KAN merupakan badan musyawarah yang berfungsi untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat adat di tingkat nagari (setingkat dengan desa).


KAN memiliki peran penting dalam Mengatur dan mengelola sumber daya alam dan budaya di nagari.


Menyelesaikan konflik dan sengketa adat.


Mengambil keputusan tentang kebijakan adat dan pembangunan nagari.


Melestarikan dan mengembangkan budaya dan tradisi adat Minangkabau.


Desa Adat adalah sebuah konsep pemerintahan desa yang berbasis pada adat dan budaya setempat. 


Desa Adat di Minangkabau seringkali diidentikkan dengan Nagari, yang merupakan unit pemerintahan adat yang lebih kecil.


Dengan terbentuknya pengurus baru KAN Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari kabupaten Pasaman tersebut, 


Di harapkan Pengurus KAN dan Pemnag harus tahu tentang Hubungan antara Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan Desa Adat adalah KAN adalah lembaga adat yang mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat adat di Desa Adat (Nagari).


Karena KAN berperan dalam mengambil keputusan tentang kebijakan adat dan pembangunan Desa Adat.


KAN juga berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik dan sengketa adat di Desa Adat.


Dengan demikian, Kerapatan Adat Nagari (KAN) memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan adat dan budaya di Desa Adat, serta memastikan bahwa kehidupan masyarakat adat berjalan sesuai dengan nilai-nilai dan norma adat yang berlaku.


Jangan nanti setelah terbentuk kepengurusan yang baru, hanya untuk menikmati uang Negara yang di peruntukan lembaga KAN saja.


Wabup Pasaman Sumatera Barat Parulian penuhi undangan pelantikan KAN Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Sumatera Barat pada Juni 2025.


Dalam kegiatan sakral tersebut sebuah kehormatan bagi Ninik Mamak Nagari Setempat.


Tampak juga hadir Anggota DPRD Pasaman dari fraksi PPP.


Turut hadir juga beberapa forkopimda dan forkopimca setempat, tokoh masyarakat nagari dan beberapa orang masyarakat Ladang Panjang,


Kita berharap pahamilah tupoksi lembaga KAN  tersebut. (Ayang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama