Ditinggal Suami Merantau, Seorang Istri di Pesisir Selatan Nekat Nikah Diam-diam dengan Selingkuhan

LF dan HY setelah diamankan dari tempat persembunyian mereka ke Mapolres Pesisir Selatan (foto-dok Polres Pessel)



Pessel, integritasmedia.com - NAGARI Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, mendadak dihebohkan dengan kabar salah seorang warganya LF (39) dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri karena diduga telah menikah lagi dengan pria lain saat suaminya tengah bekerja di Malaysia.


Kasus ini terungkap ke publik setelah pihak kepolisian dari Polres Pesisir Selatan, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mengamankan LF bersama pria yang disebut sebagai selingkuhannya, berinisial HY, warga Pasar Kembang.


Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah hukum diambil setelah pihaknya menerima laporan resmi dari DA, suami sah LF, yang merasa dikhianati oleh istrinya sendiri.


“Benar, tim Tekad Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan LF bersama HY. Ini dilakukan atas dasar laporan suaminya, saudara DA, yang merasa dirugikan secara hukum dan moral,” ujar AKP Yogie, Sabtu (19/7/25).


Drama rumah tangga ini terkuak setelah DA, suami LF, pulang ke kampung halaman. Betapa terkejutnya ia saat mengetahui bahwa istrinya telah menikah lagi dengan pria lain. Tidak hanya merasa dikhianati, DA juga merasa harga dirinya tercabik-cabik sebagai suami dan kepala keluarga.


Tak tinggal diam, DA melaporkan kasus tersebut ke polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan LF dan HY di tempat persembunyian mereka.


“Saat ini keduanya sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan memintai keterangan dari para saksi dan pihak keluarga,” tambah Kasatreskrim.


Secara hukum, tindakan LF bisa dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang perzinahan atau pernikahan kedua tanpa adanya izin dari pasangan sah. Dalam KUHP maupun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, tindakan menikah lagi tanpa perceraian atau izin dari pasangan pertama termasuk dalam ranah pelanggaran pidana dan dapat dikenai sanksi hukum.


Sementara itu, masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian ini mengaku terkejut dan prihatin. Pasalnya, LF selama ini dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa yang tidak banyak menonjol di lingkungan sosial. Namun, kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut nilai-nilai moral dan keharmonisan keluarga.


“Saya kaget, tak menyangka saja. Apalagi anak-anak mereka masih kecil,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.


Kini, kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. LF dan HY harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara DA dan kedua anaknya harus menata ulang kehidupan mereka pasca prahara rumah tangga ini mencuat ke permukaan.


Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi banyak pihak, terutama dalam menjaga keutuhan rumah tangga dan nilai-nilai kesetiaan. Ketika komunikasi dan kepercayaan tercerai, bukan hanya pasangan yang menjadi korban, tetapi juga anak-anak dan masyarakat di sekelilingnya.(Mond)


#Perselingkuhan #KabupatenPesisirSelatan #PolresPesisirSelatan #KecamatanLengayang

Post a Comment

أحدث أقدم