Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium di UNAND Memasuki Babak Baru, 12 Tersangka Sudah Ditetapkan termasuk Mantan Warek I Periode 2016–2020

Kampus Unand di Limau Manis, Kota Padang (foto-dok.ga)


Padang, integritasmedia.com - KASUS dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Andalas (UNAND), Padang, kini memasuki babak baru yang semakin menyeret nama-nama besar di kampus ternama tersebut. Berawal dari penyelidikan pada penghujung 2022, perkara ini berkembang cepat hingga menetapkan 12 tersangka, termasuk mantan Wakil Rektor I UNAND periode 2016–2020, Dachriyanus, serta pejabat aktif di lingkungan universitas.


Benang merah kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika Satreskrim Polresta Padang mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik/1116/XII/2022) terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium sentral di UNAND.


Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyelidikan ini naik ke tingkat penyidikan pada Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/218/V/2024/Reskrim).


Kasus semakin terang benderang ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turun tangan. Pada Juli 2024, BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan laboratorium yang diduga bermasalah, serta memanggil sejumlah pejabat UNAND untuk dimintai keterangan.


Hasil audit yang keluar pada November 2024 menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,57 miliar dari proyek pengadaan tersebut. Angka ini bukanlah jumlah kecil, apalagi menyangkut fasilitas penelitian di sebuah perguruan tinggi negeri sebesar UNAND.


Menindaklanjuti temuan BPK, polisi menggelar perkara pada April 2025. Hasilnya, 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Nama besar yang ikut terseret adalah Dachriyanus, mantan Wakil Rektor I UNAND periode 2016–2020, yang juga Guru Besar Fakultas Farmasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.


Selain Dachriyanus, tersangka lainnya adalah Ampera Warman, yang saat dugaan korupsi berlangsung menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama, dan kini justru masih aktif menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) UNAND.


Berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan korupsi ini terkait pengadaan alat laboratorium tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp5,87 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV Tri Karya sebagai penyedia utama.


Dalam berkas perkara, terdapat beberapa dokumen penting yang diduga direkayasa:

Quotation Nomor QDA 19101411 tertanggal 14 Oktober 2019

Purchase Order Nomor 2501/PO/TK/X/19 tertanggal 29 Oktober 2019 dengan nilai Rp3,65 miliar.


Penyidik menduga telah terjadi rekayasa dokumen, mark-up harga, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia. Praktik inilah yang akhirnya diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.


Tidak tinggal diam, Dachriyanus mencoba melawan dengan mengajukan permohonan praperadilan pada 9 Juni 2025 untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak seluruh permohonan pada 8 Juli 2025.


Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka status hukum Dachriyanus dan 11 tersangka lainnya tetap sah dan berlanjut ke proses berikutnya.


Ironisnya, meski sudah menyandang status tersangka, beberapa nama besar yang terseret masih menduduki jabatan strategis di UNAND.


Dachriyanus, selain guru besar Fakultas Farmasi, juga masih aktif sebagai Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dari unsur perwakilan guru besar.

Ampera Warman tetap aktif menjabat sebagai Direktur SDM UNAND, posisi yang seharusnya menjadi contoh integritas di institusi pendidikan.


Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara miliaran rupiah, tapi juga soal rusaknya kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi. UNAND sebagai salah satu kampus ternama di Sumatera Barat kini tercoreng karena kasus yang menyeret petinggi hingga jajaran birokrasi di dalamnya.


Dengan praperadilan yang telah ditolak, proses hukum dipastikan berlanjut. Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum benar-benar berani menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, ataukah akan berhenti di tengah jalan seperti banyak kasus korupsi lain?(GA)


#UniversitasAndalas #SumateraBarat #Korupsi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama