![]() |
Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman ringkus residivis pembobol saldo BRImo (foto-Dori) |
Padang Pariaman, integritasmedia.com - AKSI kejahatan siber bercampur pencurian kembali menghebohkan warga Padang Pariaman. Seorang residivis berinisial Y (31), akhirnya ditangkap Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman setelah terbukti membobol saldo rekening BRImo milik korban hingga mencapai Rp71,12 juta.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 September 2025. Korban melaporkan kehilangan 1 unit handphone Samsung A14 5G, yang ternyata digunakan pelaku untuk mengakses aplikasi perbankan milik korban.
Tak hanya itu, saldo BRImo milik korban senilai Rp71.120.000 raib setelah dibobol oleh pelaku melalui akses OTP yang dikirimkan ke email korban. Setelah berhasil mengganti password aplikasi, pelaku leluasa melakukan penarikan tunai melalui sejumlah agen BRILink.
Berbekal laporan tersebut, Tim Gagak Hitam bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, identitas pelaku mengerucut pada seorang residivis yang sudah dikenal dengan kasus serupa, yaitu Y, 31 tahun.
“Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan pelaku adalah residivis yang sebelumnya juga terjerat kasus pencurian. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan,” ungkap AKP Nedra Wati.
Pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim memastikan keberadaan Y. Namun, saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dan mencoba melarikan diri. Kejar-kejaran pun tak terelakkan.
Dengan sigap, tim akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan Y. Di hadapan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil interogasi, Y mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Dari total Rp71,12 juta yang berhasil ia bobol, hanya Rp30 juta yang tersisa saat ditangkap.
“Sisanya habis dipakai untuk bermain judi slot online, kegiatan NKB, dan membeli 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU,” beber Kasatreskrim.
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta serta satu unit motor yang dibeli dari hasil pencurian tersebut.
Kini, pelaku Y beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana siber terkait peretasan akun perbankan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan data pribadi, terutama terkait aplikasi perbankan digital.
“Jangan sembarangan menyimpan atau membagikan kode OTP, serta pastikan keamanan email dan perangkat. Kasus ini membuktikan betapa rawannya data digital disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab,” tegas AKP Nedra Wati.(Dori/hen)
#PadangPariaman #TimOpsnalGagakHitam #SatreskrimPolresPadangPariaman #Kriminal #BobolSaldoBRImo #OTP
Posting Komentar