Terseret Kasus Penggelapan Uang Perusahaan, Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Tiga Wanita Muda

Tiga wanita muda diringkus Polres Solok, diduga gelapkan uang perusahaan (foto-Humas Polres Solok)


Solok, integritasmedia.com - SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan tiga wanita muda yang terjerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan nilai kerugian materil mencapai hampir Rp100 juta. Kasus ini menyeruak setelah audit internal menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan PT Amartha Micro Fintex Wilayah Solok, sebuah perusahaan jasa keuangan yang beralamat di Jalan Kuini No. 3, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.


Ketiga wanita adalah L (25), W (22), dan E (23), masing-masing berasal dari Kabupaten Sijunjung, Tanah Datar, dan Kota Padang. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Solok Kota.


Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengungkapkan, kasus ini bermula dari audit rutin perusahaan. Dari audit tersebut, manajemen menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah setoran dana pada tanggal 24 dan 25 Juli 2025.


“Awalnya ditemukan perbedaan jumlah dana yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan dengan dana yang benar-benar tercatat. Selisih inilah yang menimbulkan kecurigaan,” jelas Oon, Jumat (19/9/25).


Kecurigaan itu kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan audit internal. Dari penyelidikan terungkap bahwa sebagian dana setoran kredit dari nasabah tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Bahkan ada uang yang seharusnya disimpan di brankas, justru raib tanpa jejak.


“Selain itu, ditemukan pula adanya pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama masyarakat yang sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman. Praktik ini jelas merugikan perusahaan,” tambahnya.


Dari hasil penyidikan, ketiga wanita muda ini diduga menjalankan aksinya dengan berbagai modus.

Tidak menyetorkan dana nasabah ke rekening perusahaan.

Menggelapkan uang brankas yang semestinya diamankan untuk operasional.

Membuat kredit fiktif dengan meminjam nama masyarakat sekitar.


Meski awalnya tampak rapi, modus itu akhirnya terbongkar saat perusahaan melakukan audit mendetail pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 09.00 WIB. Dari situlah benang kusut dugaan penggelapan terurai dan kasus resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


“Ketiga pelaku telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Solok Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tegas Kasat Reskrim.


Ancaman hukuman untuk tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini bisa mencapai 5 tahun penjara.


Kasus ini mendadak menjadi perbincangan hangat di Kota Solok dan sekitarnya. Banyak yang tak menyangka tiga perempuan muda yang dikenal ramah ternyata terlibat dalam dugaan penggelapan dana perusahaan bernilai fantastis.


"Sedih juga, anak muda yang seharusnya punya masa depan cerah malah terjerat kasus seperti ini," ujar salah satu warga Lubuk Sikarah.


Sementara itu, perusahaan berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Mereka juga menegaskan akan memperketat sistem pengawasan agar insiden serupa tidak terulang.


Penggelapan dana Rp 100 juta yang dilakukan tiga perempuan muda menjadi pelajaran penting bagi perusahaan jasa keuangan, khususnya pengelola dana masyarakat, untuk senantiasa memperkuat sistem audit internal dan pengendalian keuangan.(Osmond/hen)


#KotaSolok # PolresSolokKota #PenggelapanUangPerusahaan #PTAmarthaMicroFintex #KecamatanLubukSikarah

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama