![]() |
| Tim gabungan dalam operasi penertiban aktivitas PETI yang berada di Pasbar (foto-Humas Polres Pasbar) |
Pasbar, integritasmedia.com - PRAKTIK Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selain bertentangan dengan hukum, juga menyebabkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan, masyarakat, maupun negara. Untuk itu, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasbar.
Tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasbar pada Rabu (29/10/25) melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI yang berada di Pasbar, khsususnya di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka. Operasi tersebut dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan didampingi oleh personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Dalam penertiban itu, tiga orang pelaku berhasil ditahan, mereka masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat Kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Pasbar.
"Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka," jelasnya menambahkan.
Dilanjutkannya, petugas menindak lanjuti info tersebut dengan mendatangi lokasi, dan pada saat sampai dilokasi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Saat petugas gabungan tiba di TKP, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun tiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti, katanya lagi.
Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui aktivitas penambangan tersebut sudah mereka lakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir, modusnya berpindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita berupa satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Serta sembilan jerigen, terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.
"Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menambahkan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan patroli dan sosialisasai kepada masyarakat serta akan secara rutin melaksanakan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktifitas PETI di wilayah Pasbar.
"Harapan kami, agar kita bersama" dan mohon dukungan dari stake holder terkait dan dari masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal," pungkasnya.(dpg/hen)
#KabupatenPasamanBarat #PolresPasamanBarat #DitreskrimsusPoldaSumbar #RaziaPETI

Posting Komentar