Bukittinggi, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menandatangani adendum nota kesepakatan dan rencana kerja bersama terkait optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penandatanganan berlangsung di Hall Balai Kota Bukittinggi, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi bentuk penguatan komitmen Pemko Bukittinggi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pelaksanaan JKN.
Ia menyebutkan, tidak semua daerah di Sumatera Barat berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC), namun Bukittinggi mampu mempertahankan status tersebut.
Per 1 Oktober 2025, Kota Bukittinggi masih tercatat sebagai daerah UHC. Sementara pada Januari 2026, pemerintah pusat berencana memberikan UHC Award bagi daerah yang telah menjamin minimal 98 persen penduduknya dengan tingkat keaktifan peserta 80 persen.
“Bukittinggi termasuk daerah yang akan diundang,” ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga
Ia menilai, kerja sama ini tidak hanya bertujuan mempertahankan predikat UHC, tetapi juga memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran melalui pendataan ulang peserta.
Program JKN merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Kami ingin masyarakat Bukittinggi tidak khawatir terhadap biaya pengobatan karena sudah terjamin. Untuk itu, perlu pendataan ulang agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Peserta yang sudah meninggal digantikan oleh warga yang belum terdaftar. Target kami, 98 persen masyarakat Bukittinggi harus terjamin dalam BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Melalui adendum ini, Pemko Bukittinggi dan BPJS Kesehatan sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan akses jaminan kesehatan tetap merata bagi seluruh masyarakat.

إرسال تعليق