Bukittinggi,Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-57.
Acara berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (16/10/2025).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosial tersebut di Kota Bukittinggi.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam membantu mengatasi persoalan kesejahteraan.
Sampai hari ini, angka kemiskinan di Kota Bukittinggi berada pada 4,08 persen dengan pendapatan per kapita sekitar Rp600 ribu per bulan. Sementara, sekitar 0,4 persen masyarakat masih tergolong miskin ekstrem dengan pendapatan Rp300 ribu per bulan. Kami berkomitmen menekan angka kemiskinan ini hingga di bawah 4 persen,” ujar Wawako.
Ketua Umum BKOW Sumatera Barat, Ny. Dianita Maulin Vasko, menjelaskan bahwa peringatan Hari Jadi ke-57 BKOW tahun ini mengusung tema “BKOW Sumbar 57 Tahun dalam Karya dan Cinta.”
Melalui bakti sosial, BKOW menunjukkan kepedulian kepada perempuan Sumatera Barat, khususnya yang berada dalam kondisi rentan.
Bantuan disalurkan secara simbolis kepada 50 keluarga penerima manfaat, terdiri dari 30 perempuan dengan kondisi sosial ekonomi rendah dan 20 perempuan penyandang disabilitas, berupa paket sembako dan bantuan uang tunai.
Bakti sosial ini bukan sekadar memberi, tetapi juga menyapa hati dan memperkuat satu sama lain. Terima kasih kepada Dinas Sosial dan Pemerintah Kota Bukittinggi atas dukungannya. Semoga BKOW terus menjadi wadah yang membina dan memberdayakan perempuan melalui program nyata bagi peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah BKOW sejalan dengan kebijakan nasional dalam pengentasan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud kolaborasi pemerintah dan organisasi masyarakat dalam meningkatkan kepedulian sosial di Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa langkah BKOW sejalan dengan kebijakan nasional dalam pengentasan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud kolaborasi pemerintah dan organisasi masyarakat dalam meningkatkan kepedulian sosial di Sumatera Barat.

إرسال تعليق