Batusangkar, IntegritasMedia.com
Sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar dan lainnya kembalikan uang transferan dari Perusahaan Umum Daerah ( Perumda Tuah Sepakat)
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat AP. Pardede. SH.MH saat pres rilis capaian kinerja kejaksaan negeri Tanah Datar tahun 2025. Diaula Kejaksaan pada hari, Selasa, 07 Desember 2025.
Ia mengatakan, " sampai saat ini kami kejaksaan negeri Tanah Datar masih mendalami dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) Tuah Sepakat, jalan surau kariang. Sungai Tarab, Proyek Pembangunan tobek loweh, dan iuran BPJS dan dan dugaan tindak pidana pembangunan pasar Koto Baru Kecamatan X Koto tahun 2019.
Saat ini Kejaksaan juga sedang dalam menangani dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Nagari Gurun tahun anggaran 2024". Bebernya
" Terkait pengembalian Transferan uang Perumda Tuah Sepakat oleh oknum anggota DPRD dan lainnya sudah dilakukan penyitaan dan telah masuk ke rekening RPL 001 Kejaksaan Tanah Datar sebanyak Rp. 78.000.000.
Penyidik telah mengambil keterangan 2 (dua) saksi ahli, yakni ahli Keuangan Negara dan ahli Hukum Perusahaan. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanah Datar juga telah melakukan pencekalan terhadap Inisial VR dengan nomor pencekalan No. R 1311/D/Dip.4/10/2025. Tanggal 7 Oktober 2025 dengan masa pencekalan ke luar negeri selama enam bulan". Ungkap Anggiat
Kejaksaan Negeri Tanah Datar tetap berada pada jalur penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang dijalankan baik oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung dengan tetap menjunjung azas " praduga tidak bersalah ". Tutupnya
Pewarta : Bonar Surya

Posting Komentar