Payakumbuh, Integritasmedia.com- Penambahan 2 Gedung dan renovasi lokal yang berada ada di MAN 3 Kota Payakumbuh juga belum.rampung.di selesaikan oleh rekanan pelaksana sampai dengan Sabtu (10/1/25 ).
Awak media setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pekerjaan proyek di MAN 3 Kota Payakumbuh belum.juga selesai dan pekerjaan tersebut telah mulai dikerjakan beberapa bulan lalu pada tahun.2025, dan sekarang telah memasuki tahun 2026.
Selanjutnya awak media kelokasi dan mengkonfirmasikan tentang hal tersebut kepada Otto yang merupakan bagian logistik di perusahaan tersebut,karena Keten selaku rekanan pelaksananya sedang di tempat proyek lain.ujar Otto.
Disampaikan oleh Otto bahwa rekanan pelaksana proyek ini PT.Andika, serta proyek ini telah di mulai pada bulan September tahun.2025.dengan jangka waktu 125 hari. Dan PT.Andika ini mengerjakan proyek sekolah di 8 titik di Sumatera Barat ini dengan.total dana keseluruhannya berkisar 18 M.
Ketika dikonfirmasi tentang papan proyek yang tidak ada, Otro mengatakan bahwa ada beberapa waktu lalu, dan jika bapak konfirmasi lebih lanjut lebih baik mengkonfirmasikan hal ini kepada Keren selaku pelaksana proyek dari PT.Andika ini.ujar Otto.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasikan kepada Keren yang merupakan rekanan pelaksana via WA karena Keren sedang di proyek lain, Ditanyakan oleh Keren kepada awak media ( apa yang bisa saya bantu ). Selanjutnya awak media mengatakan bahea banyak yang perlu dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek.di MAN 3 Payakumbuh, Diantaranya dana ini bersumber darimana, lama pekerjaan serta sekarang sudah memasuki tahun 2026 pekerjaan proyek belum juga selesai. Namun setelah awak media menginformasikan tentang hal itu, sampai berita ini di muat, Keren tidak membalasnya.
Mustafa selaku Kepala Kantor Kamenag Sumbar ketika di konfirmasi tentang pekerjaan proyek.di MAN 3 Payakumbuh ini mengatakannya bahwa Untuk pelaksanaan proyek di man 3 payakumbuh itu semua dilaksanakan oleh Dirjen Pelaksana Prasarana Strategis ( PPS) Kementerian PU Prov. Sumatera Barat,kita kemenag hanya sebagai penerima manfaat. Untuk semua urusan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan tanggung jawab Dirjen. PPS PU. Ujarnya.
Kepala MAN. 3 Payakumbuh Yanti ketika dikonfirmasi juga oleh awak media HP mengatakan bahwa benar sekolah yang dipimpinnya ada penambahan 2 gedung dan juga sedang renovasi lokal.Dan tentang dana serta besaran dana dan lama waktu pengerjaan proyek tersebut dia tidak mengetahui, karena kita sebagai penerima manfaat ujarnya.
Ketua Ormas Pekat-IB Kota Payakumbuh Suharyono ketika dikonfirmasi terkait pembangunan baik itu gedung baru maupun renovasi lokal di MAN 3 Payakumbuh ataupun instansi lainnnya harus diketahui oleh khalayak.ramai, dari mana sumber dana, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas,sehingga proses pengerjaan proyek tersebut bisa dikontrol.oleh semua lapisan masyarakat,sehingga penggunaan uang negara tersebut bisa di manfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, Apalagi transparan terhadap tersebut harus diketahui publik, sesuai dengan.undang-un dang informasi keterbukaan publik ( UU No.14 Tahun 2008 ( UU KIP ), ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Suharyono bahwa jika ada keterlambatan penyelesaian proyek sekolah dapat menimbulkan konsekuensi finansial, sanksi administratif, dan dampak negatif pada proses belajar mengajar. Pihak terkait, seperti kontraktor atau pelaksana proyek, biasanya akan dikenakan denda keterlambatan atau bahkan pemutusan kontrak.
Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia, pelaksana proyek yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat dikenakan denda sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Selain itu : pihak pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi lain, seperti pencairan jaminan pelaksanaan, keharusan melunasi sisa uang muka, hingga dimasukkan dalam Daftar Hitam (blacklist) yang melarang mereka mengikuti tender proyek pemerintah di masa mendatang.
- Jika keterlambatan berlanjut dan tidak ada kemajuan signifikan setelah perpanjangan waktu yang diberikan (adendum), kontrak dapat diputus secara sepihak oleh pihak sekolah atau dinas terkait.
- Dampak pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): Keterlambatan pembangunan atau renovasi sekolah sering kali berdampak langsung pada siswa dan guru, seperti keharusan menumpang di lokasi lain, kondisi ruang belajar yang tidak kondusif, dan penurunan kualitas hasil belajar.
Dikatakan juga oleh Suharyono bahwa dalam setiap standar dokumen pengadaan yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.”.( Ac Dt )



Posting Komentar