Pemakaian  Gelar Adat, " Feby Datuak  Bangso ",  Tidak Sesuai dengan Mekanisme Adat Salingka Nagari. Koordinator Rantau Layangkan Surat ke KAN Nagari Gurun.

Batusangkar, IntegritasMedia.com Pemakaian  gelar adat feby Datuak Bangso tidak sesuai dengan mekanisme Adat salingka Nagari.  Koordinator Rantau surati Kerapatan Adat ( KAN )  Nagari Gurun, Kecamatan  Sungai  Tarab, Kabupaten  Tanah Datar, Sumatera  Barat.


Wismar Moeslim Dtk Simarajo selaku koordinator rantau saat dikonfirmasi  awak media IntegritasMedia.com  mengatakan, " Nantik di Musyawarah adat salingka nagari kita duduakan masalahnyo." Sampai  Wilmar Muslim Datuak Simarajo.


Adapun dalam surat yang dilayangkan koordinator rantau berbunyi :

" Setelah kami melakukan  investasi yang cukup panjang  mengenai hal itu : hasil temuan adalah sebagai berikutnya, 1. Pada tanggal 3 September  2011, saudara  Feby ikut malewakan gala  diadakan salingka  Nagari dengan gala Datuak Bangso  Nan Putiah. 2. Gala Datuak Bangso Nan Putiah tahun 2011, sampai pengukuhan Ketua KAN tanggal  21 Juli  2025 tidak pernah dipakai. 3. Yang dicantumkan saudara Feby di SK KAN No. 01/ KAN / Gurun/ 2025. Tanggal  21 Juli 2025, adalah Feby Datuak  Bangso. 4. Atas dasar tersebut keluarga  Alm Datuak Marah Bangso dengan kepala sukunya Datuak Bangso Kayo menarik kembali  Datuak Bangso Nan Putiah, untuk disimpan kembali di Ranji keluarga Alm  Datuak Marah Bangso.5. Dengan demikian saudara Feby tidak punya gala adat  lagi. 6. Gala yang dipakai / ditulis SK KAN nomor:  01/ SK/ KAN - gurun/ 2025, tanggal, 21 Juli 2025, Feby Datuak Bangso adalah gala yang belum pernah dilewakan di Adat salingka Nagari Gurun.

Atas dasar itulah timbul masalah adat di KAN Kerapatan Adat Nagari ) Gurun.


Disamping itu awak media mengkonfirmasi D. Datuak Bangso Kayo melalui  pesan whats app, mengatakan, " Meminta dan mendesak wali nagari gurun,  untuk memfasilitasi untuk mengadakan musyawarah salingaka nagari. Kami hanya musyawarah terkait KAN". Ujarnya


Sementara  itu awak media mengkonfirmasi  Feby Datuak Bangso melalui pesan singkat Whats app mengatakan, " Anak kamanakan Datuak Bangso, suku Piliang Ateh ingatkan Datuak Simarajo, kalau terjadi perang  suku dengan  suku  piliang. Beliau harus bertanggung  jawab". Sampainya


" Lanjutnya, Usri Khatik Bangso dan kelengkapannya , malin dan dubalang ingatkan Wilmar Moeslim Datuak Simarajo, agar tidak gegabah dengan membuat propaganda yang memancing keributan.


Parik paga juga sudah mengingatkan bahkan LKAAM  Tanah Datar sudah menasehati,  jangan terlalu jauh mencampuri urusan orang dua suku,  dan KAN  juga sudah menyurati beliau. Anak kamanakan Datuak Bangso juga mengingatkan untuk jangan gegabah kalau terjadi perkelahian apakah beliau tidak lari ke jakarta?. Ujarnya


KAN sekarang sedang gencar gencar nya membuat peraturan adat tentang aturan cemoh, ilaik lakun sepertinya beliau kurang mendukung pemberantasan penyakit masyarakat, dan pengangkatan para datuk yang baru,  ini bahaya dan pembuat keonaran 


Ketua BPRN juga mengingatkan kalau persolan adat, jangan seret seret yang bukan ninik mamak, dan mengingatkan Elmas Dafri  jangan menjadi provokator, sebab seorang wartawan mengakui, dia yang membayar wartawan untuk mempermalukan Ketua KAN.


Terus terang saya meyakini Wali Nagari terganggu dengan sosial kontrol penggunaan dana desa, harus mengganti BLT, mengembalikan uang 63 juta proyek banda , ketahuan menggunakan uang mesjid , uang bantuan galodo yang selisih 3 juta , masalah BUMNAG  , SNSE dan kosentrasi saja lah menghadapi pemeriksaan kejaksaan, karena kasus nagari gurun masuk kedalam 5 agenda priorotas Kajari Tanah Datar". Bebernya


" KAN juga masih berbaik hati tidak mengkaji sosok jarami Wali Nagari,  walau banyak kebohongan publik yang dilakukan saat kampanye mengaku  alumni SMA 2 Batusangkar dan staff ahli anggota DPR  RI dan kebohongan lainnya". Tutupnya


Pewarta : Bonar Surya



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama