Peti di Nagari Galugua Ancam Konflik dan Keharmonisan Dua Daerah


 LIMAPULUH KOTA, Integritasmedia.com-Aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sangat meresahkan karena memicu kerusakan lingkungan yang parah , mencemari sungai dan mengancam ruang hidup warga sekitar serta yang berada di aliran sungai. 


Dampak ini sering kali memicu ketegangan, seperti bentrokan antara warga dan penambang, yang mendorong aparat kepolisian turun tangan.


Penggunaan mesin dan bahan kimia membuat air sungai keruh dan beracun, mengganggu kebutuhan air warga.Mengakibatkan erosi, pendangkalan sungai, dan kerusakan belasan ribu hektar hutan.Menimbulkan gesekan dan bentrok antara penambang dan warga lokal yang menolak kerusakan lingkungan di wilayah mereka. 


"Dampak negatif dari praktik tambang emas ilegal sering kali menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bisa merusak ekosistem hutan, serta memicu bencana alam seperti longsor,"

Di Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluhkota kegiatan Peti tersebut telah beroperasi, dan ini sangat meresahkan warga setempat dan warga aliran sungai yang membentang ke Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampa Riau.



Sejak adanya tambang emas Ilegal (PETI) di wilayah Gelugur, Koto Tangah dan Tanjung Jajaran Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar, air sungai  semulanya jernih, sekarang keruh dan berwarna kuning.


Aliran sungai yang mengalir ke sungai Batang Kampar ini sebelum aktivitas peti ini beroperasi jernih dan bisa dimanfaatkan untuk segala kebutuhan setiap hari bagi masyarakat di dua kecamatan kabupaten Kampar itu.


Aktivitas Peti tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, khususnya pencemaran daerah aliran sungai yang airnya mengalir hingga ke wilayah Rantau Larangan, Kabupaten Kampar.


Meskipun lokasi aktivitas pertambangan berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Kampar, dampak kerusakan lingkungan dan menurunnya kualitas air sungai turut dirasakan oleh masyarakat Kampar yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup, aktivitas pertanian, maupun kebutuhan sehari-hari dari aliran sungai tersebut.


Dari realis Diskominfo Kabupaten Kampar yang diunggah melalui Google media ini mengambil beberapa hal penting ditambah dengan konfirmasi dengan Kadis kominfo Limapuluh Kota Feri Cofa yang belum bisa memberikan tanggapan atas kebijakan yang telah dilakukan oleh Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang.


Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab, Danpos Koramil Koto Kampar Hulu Sersan Mayor Mulyadi, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kampar Tangkas, serta jajaran terkait.


Dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota hadir langsung Bupati H. Safni Sikumbang,didampingi Sekretaris Daerah Herman Azmar beserta jajaran Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.


Dalam pembahasan tersebut, kedua pemerintah daerah menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, dengan wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.


Kejelasan batas wilayah dinilai sangat penting sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas di kawasan perbatasan.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian bersama adalah masuknya alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan perbatasan, terutama di wilayah Kampung Gelugur, Koto Tongah, dan Tanjung Jajaran.


Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menyampaikan bahwa pertemuan ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di kawasan perbatasan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan membangun kerja sama yang lebih luas antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Lima Puluh Kota.


“Banyak hal yang harus kita kerja samakan ke depan. Kita harus saling mengisi, saling mendukung, dan saling memberikan manfaat demi kemajuan kedua daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Kampar.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si. menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.


Senada dengan itu, Bupati Lima Puluh Kota H. Safni menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi dan kebersamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan perbatasan. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap mata pencaharian dan sumber ekonomi masyarakat.


Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sinergi dalam menyusun langkah-langkah strategis, meliputi penyelarasan data batas wilayah, koordinasi terkait status kawasan hutan, peningkatan komunikasi antar instansi, serta mendorong penanganan terpadu terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.


Melalui komitmen bersama ini diharapkan tercipta kepastian batas wilayah, meningkatnya efektivitas pengawasan terhadap aktivitas ilegal, terjaganya kelestarian lingkungan hidup, serta terlindunginya kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan.


Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, khususnya pencemaran daerah aliran sungai yang airnya mengalir hingga ke wilayah Rantau Larangan, Kabupaten Kampar.(AC Dt)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama