Transaksi Narkoba, Polsek IV Nagari Amankan Dua Tersangka

Kapolres AKBP Willian saat peresmian Posko Kampung Bebas Narkoba di Palangki, Kamis (27/8/2026). (Foto-Dok. DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - UNIT Reskrim Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung,  amankan dua tersangka Narkoba jenis ganja, DA panggilan Riko alias Koci (39) dan F (27).


"Diamankan di Kapalo Koto, Padang Sibusuk, Kupitan Senin 16.50 WIB," kata Kasi Humas Polres AKP Irwandoni, Selasa (1/9/2026).


Keduanya tak berkutik saat ditangkap karena disertai Barang Bukti (BB) delapan paket dibungkus kertas nasi.


"Satu lagi dalam plastik bening," kata Irwandoni sekaitan BB ganja yang diamankan petugas di lokasi penangkapan.


Juga diamankan satu pak kertas sigaret, dua handphone, satu korek api gas dan uang tunai Rp.50.000.


"Setengah jam sebelum penangkapan petugas dapat info transakasi jual beli barang haram itu di warung Sendayan," jelas Irwandoni.

Tersangka narkoba jenis ganja yang diamankan Polsek IV Nagari. (Foto-Dok. DB)


Selanjutnya, Reskrim IV Nagari meluncur ke TKP dan mendapati dua laki laki sedang transaksi narkotika jenis ganja. 


Tersangka beserta BB diamankan ke Mapolsek untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


"Polres apresiasi apa yang dilakukan Polsek IV Nagari dalam pemberantasan Narkoba," jelasnya.


Hal ini sesuai dengan arahan Kapolres AKBP Willian Harbensyah saat mendirikan Posko Nagari Bebas Narkoba.


"Sesuai arahan Bapak Kapolres, tidak ada ampun bagi pelaku Narkoba di wilayah hukum Sijunjung" pungkasnya.(db)


#Sijunjung ##PolresSijunjung #KapolresSijunjung #PolsekIVNagari #KapaloKoto #PadangSibusuk #TangkapPelaku #Transaksi #Narkoba

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama