![]() |
| Tersangka AH saat diamankan di Mapolres Sijunjung. (Foto-Dok. DB) |
Sijunjung, integritasmedia.com - SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial AH (66) yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri.
AH yang merupakan warga Jalan Bandar Air Dingin, Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, diamankan petugas di salah satu masjid yang berada di wilayah kampung halamannya pada Selasa (13/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan AA bersama personelnya.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasi Humas AKP Syafrinaldi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah menangani perkara dugaan pencabulan yang melibatkan orang tua kandung korban.
"Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Wildan AA beserta anggota," ujar AKP Syafrinaldi, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Polres Sijunjung. Kasus ini berkaitan dengan dua laporan, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 13 Oktober 2026 dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 13 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Dari keterangan korban dan saksi diketahui bahwa pelaku merupakan orang tua kandung dari korban," jelas AKP Syafrinaldi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya yang masing-masing disebut berinisial Bunga (23) dan Melati (14).
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi ketika tersangka dan korban masih tinggal dalam satu rumah di wilayah Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Terhadap korban berinisial Bunga, polisi menduga tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan cara menyentuh bagian tubuh korban secara tidak pantas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diduga menyuruh korban menggunakan pakaian tipis tanpa menggunakan pakaian dalam, kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban hingga tersangka mengeluarkan sperma.
Sementara itu, terhadap korban berinisial Melati, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan berupa meremas bagian tubuh korban.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Sijunjung dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Selanjutnya anggota mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan," kata AKP Syafrinaldi.
Menurutnya, setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi, tersangka diketahui kembali ke kampung halamannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AH.
"Tersangka dan korban satu rumah di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Setelah kejadian tersangka pulang kampung," ungkapnya.
Saat ini, AH telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Sijunjung juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, AH dikenakan Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menegaskan akan memproses perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Identitas korban dalam perkara ini disamarkan untuk menjaga hak, keselamatan, dan perlindungan korban sebagai anak maupun penyintas dugaan kekerasan seksual.(db)
#Sijunjung #PolresSijunjung #SatreskrimPolresSijunjung #Pelaku #Cabul #AnakKandung #AnakDibawahUmur

Posting Komentar