![]() |
| Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung saat geledah rumah dan tersangka di Muarotakung. (Foto-Dok DB) |
Sijunjung, integritasmedia.com - SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Muarotakung, Kamangbaru, Sijunjung, Sumatera Barat.
"Dalam penggerebekan Kamis (15/10/2026), polisi mengamankan dua terduga pelaku," kata Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Syafrinaldi, Jum'at (16/11/2026).
Menurut dia, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menerima informasi warga yang resah karena sebuah rumah di wilayah Muaro Takung diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Tindaklanjuti informasi tersebut, urai Kasi Humas, Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan.
Senada dengan itu, Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Amin Nurasyid, mengatakan, setelah memastikan target, tim bergerak menuju lokasi lakukan penggerebekan sekitar pukul 15.36 WIB.
"Saat petugas masuk ke dalam rumah, didapati seorang laki-laki berinisial MI yang diduga kuat sebagai pengedar, sedang bersama seorang perempuan berinisial DP," ujar AKP Amin.
Demi menjamin transparansi proses penegakan hukum, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat Pemerintah Nagari dan tokoh pemuda setempat.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di kamar yang ditempati pelaku MI. Ditemukan barang bukti narkotika disembunyikan di dalam kotak yang berada di atas tempat tidur.
Dari lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar, satu paket menengah diduga narkotika jenis sabu, satu alat isap sabu (bong) dimodifikasi dari botol air mineral.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(db)
#Sijunjung #Satresnarkoba #PolresSijunjung #PengedarSabu #Muarotakung #Kamangbaru

إرسال تعليق