![]() |
| Terduga pelaku HP (21) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Koto VII. Tampak Kapolsek Koto VII AKP Irwandoni (topi putih) memimpin pengamanan. (Foto-Dok Ist) |
Sijunjung, integritasmedia.com - JAJARAN Polsek Koto VII, Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat mengamankan seorang pemuda berinisial HP (21) terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah pondok sawah, Sabtu malam, 24 Oktober 2026.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Koto VII, AKP Irwandoni, sekitar pukul 21.00 WIB di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasi Humas AKP Syafrinaldi membenarkan penangkapan pelaku terduga sabu tersebut.
"Kapolsek Koto VII memimpin langsung penangkapan bersama personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Syafrinaldi.
Berawal dari Laporan Warga
Sementara itu, Kapolsek Koto VII yang baru AKP Irwandoni menjelaskan, pihaknya menerima informasi masyarakat sekitar pukul 20.30 WIB tentang adanya aktivitas beberapa pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika di pondok sawah.
Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.
"Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengecekan," ujar Irwandoni.
Di lokasi, petugas menemukan seorang pemuda. Diketahui terduga berinisial HP (21), warga Kecamatan Sijunjung, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Barang Bukti dan Prosedur Hukum
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur KUHAP, disaksikan oleh perangkat Nagari Tanjung dan terduga pelaku sendiri untuk menjamin transparansi.
Dari tangan terduga, polisi menyita barang bukti satu alat hisap bong yang masih terpasang kaca pirek.
Dua korek api, satu bungkus rokok filter di dalamnya diduga berisi dua paket kecil plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Barang bukti tersebut diduga kuat terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelas AKP Irwandoni.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga untuk sementara disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 mengatur penyalahguna untuk diri sendiri dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, sementara Pasal 112 mengatur kepemilikan dengan ancaman 4-12 tahun. Penentuan pasal akan bergantung pada hasil penyidikan, uji laboratorium forensik terhadap barang diduga sabu, serta tes urine terduga.
Dikatakannya, terduga beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Koto VII untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan, terduga akan dimintai keterangan, barang bukti akan dikirim ke Labfor untuk diuji, dan kami akan melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah Irwandoni.
Pihaknya menegaskan terduga selama proses penyidikan berhak didampingi penasihat hukum sesuai Pasal 54 KUHAP.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi penangkapan dilaporkan aman dan terkendali. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungannya.(db)
#Sijunjung #PolresSijunjung #PolsekKotoVII ##KapolsekKotoVII #PenyalahgunaanNarkotika #Sabu #JuruParkir #PondokSawahB #KotoTuo #Tanjung

إرسال تعليق