Polsek Tanjung Gadang Ringkus Pria 46 Tahun, 14 Paket Sabu Diamankan di Sinyamu

Tersangka saat diamankan petugas bersama barang bukti yang diduga sabu di Mapolres Sijunjung. (Foto-Dok DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - JAJARAN Polsek Tanjung Gadang, Polres Sijunjung, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu (17/10/2026) siang.


Seorang pria berinisial BK alias Ikos (46), warga Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, diamankan petugas bersama barang bukti yang diduga sabu.


Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi, membenarkan pengungkapan tersebut.


"Benar, Polsek Tanjung Gadang telah mengamankan seorang pria berinisial BK alias Ikos (46), pekerjaan wiraswasta, warga Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu sore.


Berawal dari Laporan Masyarakat

AKP Syafrinaldi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah papan di tepi Jalan Lintas Sumatera, Jorong Kumbayak. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.


Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung Gadang AKP Welly Wahyudi bersama personel melakukan penyelidikan. Penindakan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Jorong Polak Sinyamu.


Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari. Petugas menemukan kotak rokok merek Draco Click yang diletakkan di samping bantal di atas tempat tidur.


"Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup yang disaksikan perangkat nagari, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu disimpan di dalam kotak rokok. Di hadapan petugas dan saksi, terduga pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," jelas AKP Syafrinaldi.


Penggeledahan disaksikan Kepala Jorong Polak Sinyamu, Syafarudin (36), dan seorang warga berinisial B (53) sebagai saksi.


Barang Bukti

Polisi menyita 14 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip bening, satu alat isap sabu (bong), dua plastik pipet sebagai alat takar. 2


Dua korek api, tiga plastik bening kosong, dua unit handphone merek Infinix dan OPPO, dan satu bungkus kotak rokok merek Draco Click.


Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.


AKP Syafrinaldi menegaskan komitmen Polres Sijunjung memberantas peredaran gelap narkotika dan mengapresiasi peran masyarakat.


"Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tutupnya.(db)


#Sijunjung #PolsekTanjungGadang #PoltesSijunjung #OenyalahgunaanNarkotika #14Paket #Sabu #Sinyamu #TanjungGadang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama