Rapat Pleno KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz Pasangan Terpili

 LIPUTAN KHUSUS KPU KOTA PAYAKUMBUH
Rapat Pleno KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz Pasangan Terpilih

PAYAKUMBUH (SUMBAR), INTEGRITASMEDIA.COM-- Setelah ditunggu sekian lama sengketa Pilkada Kota Payakumbuh akhirnya keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 yang menyatakan permohonan menyatakan permohonan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terkait sengketa hasil pilkada tidak dapat diterima MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh menetapkan pasangan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh periode 2017-2022 yang digelar di Gedung Serbaguna Sanggar Kelompok Belajar (SKB), Rabu 5 April 2017.
Penetapan itu juga tertuang dalam Keputusan KPU Payakumbuh Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada 2017.
Menurut Ketua KPU Payakumbuh M.Khadafi, penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017, menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Payakumbuh yang diajukan pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri.
Penetapan tersebut harusnya dilakukan pada tanggal 8 hingga 10 Maret 2017. Namun karena pasangan nomor urut 3, Suwandel Mukhtar-Fitrial Bakhri melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua tersebut ke MK, penetapan tersebut akhirnya dilakukan setelah adanya amar putusan MK.
"Setelah dilakukan sidang di MK, permohonan pasangan nomor urut 3 ditolak MK, sehingga hari ini kami bisa melaksanakan penetapan pasangan walikota terpilih," ucap M.Khadafi.
Rapat pleno yang di kawal puluhan personil kepolisian Polres Payakumbuh tersebut, berjalan lancar. Sehingga rapat yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut berjalan cepat.
"Setelah rapat pleno penetapan ini, kita bakal melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh," lanjut Khadafi.

Dalam rapat pleno terbuka sebelumnya tentang rekapitulasi penghitungan suara pada 23 Februari 2017 pihak KPU Payakumbuh telah tetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada 2017.

Dari total 57.178 suara yang sah, pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau 43,62 persen. Sedangkan pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.

Perihal putusan itu, Mahkamah Konstitusi masih komit untuk menangani perkara pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dimana seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal 2%.(A)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama