Cegah Kasus TPPO, Bhabinkamtibmas Edukasi Masyarakat Nagari Kudu Ganting

Bhabinkamtibmas dalam giat penyaluran BLT DD


Pariaman Kota, integritasmedia.com - MENURUT Undang-Undang No.21 Tahun 2007 TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, data penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.


Hal tersebut disampaikan Bripka Razul Yasir Bhabinkamtibmas Nagari Kudu Ganting/Kudu Ganting Barat, Polsek Kampung Dalam disela-sela kegiatan penyaluran BLT DD untuk bulan Juni sebesar Rp.300.000 kepada 27 orang penerima, Selasa (13/6/23), di aula kantor Nagari Kudu Ganting. 


Dilanjutkan Bripka Razul Yasir, Subjek pidana yang yang dapat dipidana dalam tindak pidana perdagangan orang adalah terdiri dari, setiap orang;, orporasi, kelompok terorganisasi; dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan.


"Dan, berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang", jejasnya.


Ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, terang Razul Yasir. Diantaranya adalah faktor kesempatan, ekonomi, pendidkan, dan sosial budaya. Faktor ekonomi dan pendidkan adalah faktor terbesar penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang.


"Biasanya, kasus ini dimulai dari perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalagunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja", ungkap Razul Yasir.


Secara garis besar, salah satu upaya yang dapat mencegah terjadinya Human Trafficking dengan selalu senantiasa memberikan sosialisasi ataupun seminar umum mengenai perdagangan orang kepada masyarakat agar menambah pengetahuan dasar yang harus diperhatikan dan dipedulikan, pungkas Razul Yasir.


Kegiatan tersebut turut dihadiri, Camat V Koto Timur Sukur, SE, Pendamping Desa Afrizal, Plt Wali Bagari Kudu Ganting Jhoni Bahrul Fuadi, Babinsa Serka Yonedi, Ketua KAN Afrizul Dt. Majelelo serta jajaran, dan Ketua Bamus Nasirman, Ketua LPM Candrawasih, serta masyarakat penerima BLT.(henni andri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama