Epyardi Asda Tegaskan, Pihaknya Bakal Beri Hadiah bagi Penangkap Pelaku Politik Uang


Arosuka Solok, integritasmedia.com - PEMBERANTASAN politik uang bukan semata-mata tanggung jawab Bawaslu. Politik uang adalah musuh bersama. Hal itu diungkapkan Bupati Solok Epyardi Asda saat Audensi dengan Bawaslu Kabupaten Solok di ruangan kerjanya, Selasa, (12/9/23). Hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, Sekda Medison Kepala Kesbangpol, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung dan dua orang anggota Bawaslu, Haferizon dan Gadis.


Bupati Epyardi Asda mengungkapkan bahwa Pemkab Solok bersama Bawaslu bersama jajaran berkomitmen semaksimal mungkin berupaya untuk melakukan pencegahan dan melawan terjadinya politik uang di setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada.


Sebagai bentuk komitmen ini, Pemkab Solok akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat. Dalam perbup tersebut, berisi pemberian penghargaan berupa uang bagi pelapor politik uang dan terbukti adanya money politik.


"Saya sudah perintahkan Sekda untuk membuat Perbup. Ini terkait dengan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Solok.”, kata Bupati Epyardi Asda.


Masyarakat diminta untuk tidak kuatir, karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya, karena menyangkut keselamatan dan keamanan dari masyarakat. Perbup itu nantinya  diharapkan mampu mengantisipasi ancaman-ancaman politik uang yang akan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Solok.


Diakui selama ini, kurangnya dukungan masyarakat terlihat pada saat maraknya terjadi politik uang, tidak ada masyarakat yang berani melapor atau bahkan menjadi saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Padahal kedudukan saksi dari masyarakat itu sangat penting dalam upaya penuntasan pidana dalam kasus politik uang.


Oleh Karena itu, Ia mengajak kepada masyarakat peduli terhadap proses demokrasi yang salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif ikut mengawasi dan mencegah terjadinya praktik politik uang.


Fenomena politik uang marak terjadi pada saat gelaran pemilu dan pilkada. Dari pemilu fenomena “bom-boman” terjadi. “bom-boman” adalah istilah untuk menyebut pembagian sejumlah uang dalam amplop yang dibagikan kandidat kepada calon pemilih. Yang saat ini disebut sebagai praktik politik uang.


Padahal, kata Epyardi Asda, pemilih akan tetap datang memberikan hak suaranya saat pemilu meskipun tanpa praktik politik uang. Ini menunjukan bahwa tanpa politik uang pun pemilu atau pemilihan tetap berjalan.


Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, mengapresiasi langkah bupati itu. "Ini bisa mendorong pemilu menjadi baik. Sejalan dengan upaya panwas memberantas praktek money politic," katanya.


Sebab, Pratik politik uang dilarang menurut undang-undang. Sedang Yang diperbolehkan dalam ajang pemilihan atau pemilu adalah ongkos politik.“Bagi-bagi uang itu tidak boleh, kalo bagi-bagi kaos, snack saat ada pertemuan, itu boleh. Itu namanya cost politic (ongkos politik)”, katanya.


Lanjutnya, politik uang itu enak diawal, susah di belakang. Saat menerima masyarakat senang mendapatkan uang, namun setelah pelaku politik uang itu terpilih, masyarakat tidak akan merasakan pembangunan. Banyak kepala daerah yang kemudian ketahuan korupsi dan ditangkap KPK.(tmi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama