Mantapkan Jabatan Fungsional Agar Maksimal, DLH Kota Solok Konsultasi ke Kota Payuhkumbuh


Kota Solok. integritasmedia.com - TEKAIT jabatan fungsional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Linkungan Hidup Kota Payakumbuh. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka menghitung kebutuhan formasi jabatan fungsional dan sistem kerja Tahun Anggaran 2024.


Kedatangan rombongan DLH Kota Solok yang dipimpin Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Sisvamedi, disambut oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Yuferi, SKM (28/2/24).


Kunjungan ini membahas mengenai tata cara perhitungan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.


“Jabatan yang akan dihitung jumlah kebutuhan formasi jabatannya ada 3 jenis, yaitu Pengawas Lingkungan Hidup, Penyuluh Lingkungan Hidup dan Pengendali Dampak Lingkungan, baik itu Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya,” ucap Sisvamedi.


Dijelaskannya, ada beberapa poin informasi yang didapat pada kunjungan ini, diantaranya adalah syarat pengusulan formasi jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Yaitu pertama penyampaian surat dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah/Walikota) atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah kepada Menteri KLHK dengan hal usulan rekomendasi formasi jabatan fungsional binaan KLHK.


"Kedua syarat pengusulan formasi harus melengkapi data dukung seperti Analis Jabatan (Anjab), Analisa Beban Kerja (ABK) yang sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020, Peta Jabatan, Perhitungan Analisa Beban Kerja yang sesuai dengan perhitungan JF Binaan KLHK, khusus untuk Jabatan Fungsional Penyuluh lingkungan Hiudp menyertakan dokumen indeks kinerja pengelolaan sampah (IKPS)," terangnya.


Sementara itu, ditambah Sisvamedi, sesuai dengan amanat Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi untuk jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup baru hanya ada Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan dari eselon 4 atau setara Kepala Seksi, dan belum memiliki Fungsional murni.


"Kedepannya, kita berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok memiliki jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan Bidang, sehingga menjadikannya lebih efektif," tutupnya.(tmi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama