Bukittinggi, integritasmedia.com-Fraksi Partai Golkar DPRD kota bukittinggi menyambut baik langkah pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016, mengenai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
“Selanjutnya Fraksi Partai Golkar meminta Walikota Bukittinggi menerbitkan Perwako, tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam lembaga kemasyarakatan yang kita miliki,” kata juru bicara fraksi Golkar, Syafril.
Demikian salah satu poin yang disampaikan dalam rapat paripurna tentang pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, di gedung DPRD, Senin 27 Mei 2024.
Menurut Syafril, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, keberadaannya sangatlah penting di tengah-tengah masyarakat. Sebagai mitra dari pemerintah ditingkat kelurahan, lembaga ini mempunyai peranan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Hal ini sebagaimana awalnya terdapat dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan dalam pasal 2 ayat 4 berbunyi bahwa Pembentukan Lembaga Kemayarakatan Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menyikapi amanah Permendagri tersebut, maka Pemerintah Kkota Bukittinggi telah memenuhinya yakni dengan lahirnya Peraturan Daerah kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru yakni Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan singkatan LKD dan LAD.
Dalam permendagri ini juga disebutkan dalam pasal 14 yang berbunyi ; ayat 1 : Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam peraturan menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan, dan ayat 2 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati / Peraturan Walikota.
“Oleh karenanya, kami fraksi Partai Golongan Karya menyambut baik langkah yang kita lakukan yakni melakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota,” kata Syafril.
Fraksi Partai Golongan Karya menegaskan, dengan telah dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, Fraksi Partai Golongan Karya meminta agar segera ditetapkannya Peraturan Walikota, tujuannya agar tidak terjadinya kekosongan hukum dalam lembaga kemasyarakatan yang kita miliki.
Dis isi lain juga supaya tidak adanya kebijakan di tingkat kelurahan yang bertentangan dan atau dianggap menyalahi aturan yang lebih tinggi.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota nantinya, fraksi Partai Golkar juga mendorong agar diiringi pula dengan langkah dan program untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di setiap lembaga dimaksud.
“Di samping itu, tentu kita juga berharap kiranya tingkat pemerintah berupaya memperhatikan tingkat kesejahteraan dan biaya operasional dari lembaga ini lebih baik, tentu saja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan lainnya yang berlaku untuk itu,” pungkas Syafril.
Posting Komentar