Dinas PUPR Kota Payakumbuh Lakukan Penertiban Bangunan Liar


Payakumbuh,Integritasmedia.com-Pemerintah Kota Payakumbuh dalam penataan bangunan liar yang menempati fasilitas umum melakukan penertiban dibawah kendali Dinas PUPR kota payakumbuh Bidang Tata Ruangan dan Bangunan   “Penertiban bangunan liar merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh, Muslim, ST,M.Si yang  didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Payakumbuh Eka Diana Rilva, ST. M.Eng mengatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tindakan teknis, melainkan komitmen membangun lingkungan yang tertib dan taat hukum.


“Pelanggaran tetap pelanggaran. Tapi cara menegakkan aturan harus mendidik agar masyarakat ikut menjaga lingkungan,” jelasnya.


Ia menekankan pendekatan penertiban harus edukatif dan menjunjung nilai kemanusiaan dalam menyampaikan pemahaman kepada warga.


Dengan pendekatan edukatif dan berlandaskan kemanusiaan, Pemko Payakumbuh berharap penertiban bangunan liar berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik sosial.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa  Bangunan kedai/ kios/ bangunan liar yang memanfaatkan Trotoar, taman dan ruang milik umum (fasilitas umum) sepanjang jalan Sukarno Hatta, serta pelaksanaan penertibannya di laksanakan  selama 3 hari di mulai Selasa s/d Kamis  (6-8/5/2025).

Disebutkannya bahwa Jumlah Surat Perintah Bongkar yang telah diberikan sebanyak  :  82 buah Surat Perintah Bongkar

Disampaikannya  bahwa dasar hukum terkait turun kelapangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang 

Petunjuk Teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/Juknis -700 HK .02.02/XII/2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif 

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Setiap orang atau badan dilarang Bertempat tinggal, tidur serta mendirikan bangunan apapun  dijalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya Pasal 13 ayat 1 point e Perda No. 01  Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum) 

Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

Dikatakannya bahwa  sanksi yang diberikan jika SPB (Surat Perintah Bongkar) tersebut tidak diindahkan oleh pelanggar aturan sesuai SPB (Surat Perintah Bongkar) jika tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 7 x 24 jam, maka bangunan dimaksud akan dibongkar oleh Pemerintah Kota Payakumbuh (Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh)

Keberhasilan penataan wilayah bergantung pada ketegasan aparat dan kesadaran warga dalam menjaga ketertiban serta mendukung pemerintah mewujudkan lingkungan yang tertata dan layak huni.(Prwra/Ac Dt)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama