Lebih lanjut disampaikannya bahwa Bangunan kedai/ kios/ bangunan liar yang memanfaatkan Trotoar, taman dan ruang milik umum (fasilitas umum) sepanjang jalan Sukarno Hatta, serta pelaksanaan penertibannya di laksanakan selama 3 hari di mulai Selasa s/d Kamis (6-8/5/2025).
Disebutkannya bahwa Jumlah Surat Perintah Bongkar yang telah diberikan sebanyak : 82 buah Surat Perintah Bongkar
Disampaikannya bahwa dasar hukum terkait turun kelapangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
Petunjuk Teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/Juknis -700 HK .02.02/XII/2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Setiap orang atau badan dilarang Bertempat tinggal, tidur serta mendirikan bangunan apapun dijalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya Pasal 13 ayat 1 point e Perda No. 01 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum)
Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
Dikatakannya bahwa sanksi yang diberikan jika SPB (Surat Perintah Bongkar) tersebut tidak diindahkan oleh pelanggar aturan sesuai SPB (Surat Perintah Bongkar) jika tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 7 x 24 jam, maka bangunan dimaksud akan dibongkar oleh Pemerintah Kota Payakumbuh (Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh)
Keberhasilan penataan wilayah bergantung pada ketegasan aparat dan kesadaran warga dalam menjaga ketertiban serta mendukung pemerintah mewujudkan lingkungan yang tertata dan layak huni.(Prwra/Ac Dt)
Posting Komentar