Pasaman, integritasmedia.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyelewengan dana bantuan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
“dari hasil ekspose tim, kami menemukan peristiwa pidana yang cukup terang. Maka, kami sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal.
Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan dengan nomor : Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, tujuh jaksa penyidik ditugaskan untuk mengusut tuntas kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana donasi pasca gempa yang melanda Nagari Malampah, Kabupaten Pasaman, pada 2022.
“kami akan bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga komitmen moral untuk memastikan dana kemanusiaan tidak disalahgunakan,” tambah Sobeng lagi.
Kejari memastikan proses penegakan hukum akan tetap berjalan maksimal.
“saya tegaskan, jangan ada pihak yang coba-coba mengintervensi proses hukum ini. Siapa pun yang menghalangi akan kami tindak tegas,” tegas Sobeng Suradal.
Ia juga mengajak publik untuk ikut mengawasi kinerja Kejaksaan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. (Jet)
Posting Komentar